
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat. Para pihak yang diamankan diduga terkait praktik suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para pihak diamankan pada Rabu (21/9/2022) malam. Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankan di antaranya pejabat dan hakim.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali, Kamis (22/9/2022).
Dalam OTT kali ini, KPK turut mengamankan pecahan mata uang asing. Belum diketahui berapa jumlah uang yang diamankan dalam OTT ini.
“Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” ungkap Ali.
Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi.
Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan soal OTT tersebut. Ghufron menyebut Hakim Agung dalam OTT ini.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi dilembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang,” kata Ghufron.
KPK menyesalkan masih adanya perbuatan rasuah di Mahkamah Agung. Padahal, kata Ghufron, sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung.
“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” ucap Ghufron.
(Rangga)