29 March 2024, 07:47

Diduga Sunat Anggaran, DPRD Pemalang Nilai Pemkab Ingkar Janji

daulat.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menilai pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Pemalang ingkari kesepakatan nilai bantuan anggaran partai politik (Parpol), di duga anggaran tersebut di sunat oleh pihak eksekutif Pemda Kabupaten Pemalang.

Kondisi ini menjadi babak baru disharmonisasi antara legislatif dan legislatif di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, Senin (15/5/2023) meradang setelah mengetahui bantuan anggaran untuk partai politik disunat oleh pihak eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang. Padahal, dalam rapat anggaran telah disetujui besaran bantuan untuk partai politik tahun 2023 sebesar Rp 3000/ suara.

Tatang mengatakan, kesepakatan tersebut juga telah disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui surat keputusan yang ditandatangani per tanggal 24 Januari 2023, surat keputusan tersebut bernomor 211/1 tahun 2023.

Tatang menilai, partai politik di Kabupaten Pemalang telah dikebiri oleh eksekutif dengan ditandai ingkar janji.

“Nilai bantuan yang sudah disepakati dalam rapat anggaran tahun 2023 yaitu sebesar Rp 3000/ suara, tetapi pihak eksekutif hanya merealisasikan sebesar Rp.1875/ suara”, kata Tatang Kirana sebagaimana keterangan yang diperoleh wartawan, Selasa 16 Mei 2023.

Dirinya menjelaskan, bantuan keuangan yang bersumber dari keuangan APBD untuk tahun 2019-2022 sebesar Rp 1500/suara.

Nilai tersebut, lanjut Tatang, dianggap sangat rendah sehingga dinaikan menjadi Rp. 3000/suara melalui usulan rapat anggaran DPRD bersama eksekutif.

“Saat ini hubungan kami (legislatif) tidak harmonis dengan eksekutif. Ibarat kita itu suami istri antara legislatif dan eksekutif, tetapi karena ingkar sehingga tidak lagi sejalan lagi,” ujar Tatang.

Terkait bantuan anggaran partai politik, menurutnya, Kabupaten Pemalang sendiri diketahui memiliki nilainya paling rendah se-Jawa Tengah. Di kabupaten/ kota lain di Jawa Tengah bantuan anggaran partai politik sudah mencapai Rp 5000 – Rp 7000/ Suara.

“Nilai 3 ribu itu sebenarnya masih rendah jika mengacu pada biaya politik yang tinggi seperti pendidikan politik dan sosialisasi lainya, tetapi mengingat anggaran Kabupaten Pemalang masih belum stabil sehingga angka 3 ribu kami anggap masih bisa diterima, tetapi kenapa masih saja dipotong” jelas tatang.

Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Pemalang nomor 422.24 tahun 2023 tentang bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2023 atau sebelum kenaikan penetapan diberikan kepada 7 parpol yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem) dengan nilai per suara yaitu Rp. 1500/ suara.

(Rizqon Arifiyandi)

Read Previous

Suap Pengadaan CCTV dan Internet, Sekda Pemkot Bandung Dicegah ke Luar Negeri

Read Next

Anggota Komisi IV DPR RI Dorong Pemprov Beri Perhatian Khusus Kepada TNBTS