
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aset kekayaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa dua pihak swasta yakni, Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja.
Selain Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja, KPK juga turut memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kantor BPKP Jatim, Rabu (15/3/2023) kemarin.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka NHD dan dugaan aliran uang untuk pembelian aset-aset dimaksud,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Sayangnya Ali tak merinci soal aset yang dimaksud tersebut. Pun termasuk dugaan aliran uang untuk pembelian aset-aset yang dimaksud.
Tak hanya itu, KPK juga mendaalami usaha burung walet yang diduga milik Nurhadi. Itu didalami KPK saat memeriksa seorang penjaga rumah walet, Miskan dan pihak swasta, Khasola. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Kantor Desa Selodono pada Rabu kemarin.
“Kedua saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan usaha sarang burung walet oleh tersangka NHD,” ujar Ali.
Kasus TPPU yang menjerat Nurhadi ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara suap dan gratifikasi tersebut.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Perbuatan Nurhadi dan Rezky Herbiyoni dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Rangga)