
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki aliran uang dugaan gratifikasi tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Lembaga antokorupsi memberikan sinyal jika pengusutan aliran uang itu mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang. Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Bukan tanpa alasan pengembangan pengusutan kasus dilakukan lembaga antikorupsi. Pasalnya, KPK sudah mengantongi sejumlah bukti dan informasi adanya dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana penerimaan gratifikasi. Jika bukti permulaan terpenuhi, KPK tak segan-segan memiskinkan mantan pejabat Bea Cukai ini dengan jeratan pasal TPPU.
“Untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud,” ujar Ali.
Salah satu dugaan pencucian uang yang terdeteksi KPK terkait aset berupa bangunan. Penyidik mendalami salah satu modus pencucian uang itu dengan memeriksa
Direktur Utama PT Connusa Energindo, Kohar Sutomo; Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari; Mitra Pengemudi Aktif Grab Indonesia, Kristophorus Intan Kristianto; dan seorang wiraswasta bernama Budi Harianto Ishak.
“Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karenanya, KPK meningkatkan status temuan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam upaya pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di salah satu rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Mei 2023. Dari upaya paksa itu,
penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi.
Sebelumnya Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. KPK sebelumnya juga telah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Andi Pramono pada Selasa (14/3/203).
(Rangga)