3 October 2023, 15:05

Catat, Ini Pebuatan Pengacara Roy Rening Rintangi Proses Hukum Lukas Enembe

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah unsur bukti dugaan advokat Stefanus Roy Rening (SRR) merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Ketua tim kuasa hukum Lukas Enembe itu diduga beriktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan sejumlah perbuatan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan tersangka Roy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/52023). Setidaknya ada tiga perbuatan Roy yang diduga melanggar dan merintangi proses hukum perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjera Lukas, yakni :

A. Menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh Tim Penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

B. Memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” ucap Nurul.

C. Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Disamping itu atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” ungkap Nurul.

Atas perbuatannya, KPK menjerat tersangka Stefanus Roy Rening dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hari ini, Roy dijebloskan ke cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara untuk 20 hari pertama.

(Rangga)

Read Previous

KPK Jebloskan Tersangka Pengacara Lukas Enembe ke Jeruji Besi

Read Next

Implementasi Kurikulum Merdeka P5, SMK Satya Praja 2 Petarukan Gelar Konser Putih Abu-abu Ambyar Genk