28 March 2024, 15:39

Bupati Langkat dan Kakak Kandung Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta

Kantor Bupati Langkat

Kantor Bupati Langkat

daulat.co – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya Iskandar PA didakwa telah menerima suap sebesar Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Uang itu dimaksudkan agar perusahaan Muara mendapat proyek Langkat.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakuan sesuatu dalam jabatannya,” ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan TipikorJakarta, Senin (13/6/2022).

Terbit dan Iskandar menerima suap itu bersama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra serta Isfi Syahfitra. Marcos, Shuhanda, dan Isfi diduga merupakan pihak perantara suap.

Uang sebesar Rp 572 juta itu diduga berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana selaku Bupati Langkat periode 2019-2024. Uang suap yang diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 melalui Terdakwa II Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitri telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 kepada Perusahaan milik Muara Perangin Angin yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh Muara Perangin Angin,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa melanggar Pasal 12 huruf huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Korupsi Proyek IPDN, Waskita Karya Gelontorkan Uang ke Eks Pejabat Kemendagri

Read Next

KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani