29 March 2024, 09:34

Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dicegah ke Luar Negeri

Logo Ditjen Imigrasi Kemenkumham

daulat.co – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan, pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan siap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Hulu Sungai Utara Tahun 2021 sampai 2022. Kata Ali, Abdul Wahid dicegah untuk enam bulan ke depan.

“KPK pada tanggal 7 Oktober 2021, benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap 1 orang saksi atas nama AW terkait perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022,” ucap Ali
dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Dikatakan Ali, tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar saat yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa tim penyidik KPK tetap berada di Indonesia. Sebab itu, KPK mengingatkan Abdul Halim kooperatif jika dipanggil untuk diperiksa tim penyidik nantinya.

“Tindakan pencegahan ke luar negeri ini diperlukan, agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, L Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi. Dalam kasus ini, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang commitment fee sebesar 15% dari nilai proyek.

Atas dugaan perbuatannya, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Penetapan tiga tersangka itu dilakukan KPK setelah memeriksa secara intensif sejumlah pihak yang ciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Menakar Nyali KPK Periksa Bos Panin Mu’min Ali Gunawan di Kasus Suap Pajak

Read Next

Korban Penggusuran Proyek Rusunami Petamburan Adukan Gubernur Anies Ke Ombudsman