24 September 2023, 16:59

Bos Rhys Auto Gallery Rudy Hartono jadi Tersangka Baru Korupsi Tanah Munjul

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka. Pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery itu dijerat atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019.

“Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RHI, Direktur PT ABAM sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Kasus yang menjerat Rudy Hartono merupakan pengembangan kasus serupa yang telah menjerat istri Rudy Hartono yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP). Kegiatan usaha perusahaam tersebut bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 4 Maret 2019, Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP bersama-sama Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ. Namun, kepemilikan tanah tersebut saat itu masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjut, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

“Adapun harga kesepakatan AR, TA dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta permeter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar,” ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menerangkan konstruksi kasus ini.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019. Saat itu langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Adapun pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

“Pihak AR, TA dan RHI kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga permeternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 miliar,” ujar Setyo.

“Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta
permeter dengan total Rp 217 Miliar,” ditambahkan Setyo.

Pada 8 April 2019, sambung Setyo, kemudian dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan (YRC) selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja. Pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank DKI milik Anja.

“Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar,” tutur Setyo.

KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut. Yakni :

  1. Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah;
  2. Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;
  3. Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate;
  4. Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Di antaranya untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

“Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman. Hingga saat ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari AR dan TA. Saat ini masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka aset recovery hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Setyo.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Dyah Roro Dorong Penguatan Fungsi Koordinasi & Dukungan Anggaran Dewan Energi Nasional

Read Next

Susul Istri Rudy Hartono, Giliran Direktur PT Adonara Propertindo Masuk Bui KPK