
daulat.co – Bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi segera duduk di kursi pesakitan. Penyuap Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (2/10/2019).
Pieko akan diadili lantaran proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Distribusi Gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019 yang menjeratnya telah rampung atau
tahap 2 pada Jumat (1/10/2019).
“Penyidikan untuk 1 tersangka dalam perkara TPK Suap terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 telah selesai. Penyidik telah menyerahkan tersangka PNO (swasta), berkas, dan barang bukti ke penuntutan,” kata Febri.
Dalam proses penyidikan Pieko, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi. Dari Seger Budiardjo yang pernah menjabat Plt Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan, Direktur Komersil PTPN X, Direktur Komersil PTPN VII, Direktur Komersil PTPN XII, Direktur Komersil PTPN IX, Direktur Komersil PTPN XIV dan Direktur Komersil PTPN XI.
Selain itu, Komisaris PTPN VI, Executive Vice President Comercial Director PTPN Holding, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding, swast, dan Notaris.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dengan unsur,” ujar Febri.
Selain Pieko, KPK juga menetapkan Direktur Utama PTPN III nonaktif Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Dalam kasus ini, Pieko diduga menyuap Dolly dan Kadek.
KPK menduga pemberian hadiah atau janji itu sebagai fee terkait distribusi gula di PTPN III (Persero) tahun 2019.
Atas perbuatan yang dilakukan, Pieko yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rangga Tranggana)