24 September 2023, 16:47

Bharada E Divonis Ringan, Hakim: Pidana 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

daulat.co – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi hukuman ringan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard hanya divonis 1 tahun dan enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Wahyu.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman Eliezer. Beberapa di antaranya, Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC), sopan selama persidangan, dan masih muda.

“Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu

Kemudian, Eliezer menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Eliezer juga diharapkan mampu memperbaiki dirinya di kemudian hari.

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ungkap hakim.

Bharada E merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan, hakim menilai keakrabannya tidak dihargai oleh Eliezer yang menembak Yosua hingga meninggal dunia.

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” tutur hakim.

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

(Rangga)

Read Previous

Komisi I DPR RI dan Pemerintah Segera Bentuk Tim Panja Revisi Kedua UU ITE

Read Next

Hakim Putuskan Richard Eliezer Dapat JC di Kasus Pembunuhan Brigadir J