28 March 2024, 16:53

Bersama 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan!

dok KPK

dok KPK

daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan salinan surat keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai lembaga antokorupsi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) TWK kepada atasan masing-masing. Selanjutnya SK itu diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021). Diakui Ali, dalam surat tersebut pegawai tersebut diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” kata Ali.

Ali mengklaim hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021. Rapat tersebur dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.

Dikatakan Ali, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” ujar Ali.

“Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” ditambahkan Ali.

Saat ini, kata Ali, KPK sedang berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021. 

Berdasarkan informasi, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya penyidik senior KPK, Novel Baswedan; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto; Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko; Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono; dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.

Sementara itu, Novel Baswedan mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan tersebut. Menurut Novel, tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan tak ada kaitanya dengan penonaktifan pegawai. Sejatinya, tak lulus uji TWK hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh. Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang,” ungkap Novel Novel saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Novel, statusnya kini terombang ambing tak ada kejelasan. Dimana Novel dan 74 pegawai lainnya tidak dipecat, namun juga dibatasi kinerjanya.

“Nah ini yang menurut saya tampak kesewenang-wenangannya ya, ada tindakan-tindakan kelebihan melebihi kewenangan yang dimiliki. Jadi saya pikir itu menarik untuk diperhatikan dan dicermati. Sementara kami pada posisi yang tidak diberhentikan, jadi ke kantor, ya ke kantor saja. Kan gitu,” kata Novel.

Novel menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Novel, pihaknya akan mendiskusikan perlawanan ini lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.

“Maka sikap kami jelas, kami akan melawan. Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” ujar Novel.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos TWK diketahui dari Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK yang tersebar terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Jelang Lebaran 2021, Novel Baswedan & 74 Pegawai Dinonaktifkan Firli Bahuri

Read Next

Keras! Demokrat Sebut Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 Gagal