31 March 2023, 13:02

Bendum PBNU Mardani Maming jadi Tersangka Suap IUP, Ini Pasal Sangkaannya

Mardani H Maming (ist)

Mardani H Maming (ist)

daulat.co – Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dijerat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Hal itu terungkap dalam surat pencegahan berpergian ke luar negeri yang dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, yang beredar dikalangan wartawan. Merujuk surat tersebut, Mardani ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan jika surat permintaan pencegahan itu mencantumkan status tersangka Mardani. Selain Mardani, KPK juga meminta Imigrasi mencegah adik Mardani, Rois Sunandar Maming. Mardani dan Rois Sunandar dicegah selama enam bulan sejak 16 Juni 2022.

“(Dicegah sebagai) tersangka,” ucap Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Dikonfirmasi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata enggan mengungkap sosok tersangka kasus tersebut. Alex, sapaan Alexander Marwata hanya membenarkan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” kata Alex.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri juga enggan mengungkap siapa pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan korupsi tersebut. Ali juga belum mau merinci detail kasus tersebut.

“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” ucap Ali.

Ali hanya membenarkan pencegahan tersebut. Dalam proses penyidikan kasus ini, ujar Ali, pihaknya saat ini sedang intensif mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” ucap Ali.

Mardani dan Rois sebelumnya telah diperiksa tim KPK. Rois diperiksa pada Kamis 9 Juni 2022 dan Mardani pada 2 Juni 2022. Saat itu proses pengusutan kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp 89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Fakta itu terungkap saat Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara almarhum Henry Soetio, bersaksi dalam sidang terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Cristian yang saat ini menjabat sebagai Direktur PT PCN menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
 
Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000. Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.
 
Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki ibu Mardani, Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Selain Siti Maryani, nama adik Mardani, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. Sementara, Mardani tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Bendum PBNU Mardani H Maming dan Adik Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Read Next

Sidang Korupsi Proyek IPDN Ungkap Dugaan Aliran Uang Waskita ke Komisi II DPR