24 September 2023, 16:40

Belum Laporkan Harta Kekayaan, Pihak Kasad Sempat Konsultasi dengan KPK

KPK

KPK

daulat.co – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI, Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

“Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan,” ucap Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

KPK mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

“Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor,” ujar Ipi.

LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara. Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

“Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tutur Ipi.

“KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ditambahkan Ipi.

Diketahui, Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD menggantikan Jenderal Mulyono pada Kamis (22/11/2018) silam.

Hingga saat ini, Andika belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Padahal, pihak yang mewakili Andika sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN,” ungkap Ipi.

Tim KPK dalam konsultasi itu telah menjelaskan pihak Andika mengenai LHKPN. Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-LHKPN.

“Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor),” tutur Ipi.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Panglima TNI, Ada Baiknya Regenerasi Tiap Angkatan Secara Bergantian

Read Next

Eks Komisioner KPU Penerima Suap Caleg PDIP Jalani Hukuman di Lapas Kedungpane