20 May 2024, 01:09

Banggar DPR RI Kembali Wacanakan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

daulat.co – Anggota Badan Anggaran DPR RI Marwan Cik Asan memunculkan kembali wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari institusi Kementerian Keuangan. Hal ini dilontarkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran DPR RI dengan Pakar Perpajakan di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (4/4/2023).

“Ada terpikir dan sudah banyak kita dengar wacana dari 5 (lima) tahun terakhir ini untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Dia menjadi sebuah badan langsung di bawah presiden. Nah ini pandangan Bapak bagaimana?,” tanya politisi Partai Demokrat itu. 

Lebih lanjut, Marwan menyampaikan bahwa dengan dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara maka pemerintah bisa membangun struktur baru yang bersih dari oknum nakal seperti yang kini sedang menjadi sorotan. Legislator Dapil Lampung II ini pun meminta pendapat Hadi Poernomo dan Darussalam selaku pakar sekaligus pengamat perpajakan yang hadir dalam RDPU tersebut.

“Nah ini mungkin momentumnya Pak untuk kita bersih-bersih pajak. Bisa menggal-menggal kan? Kalau buat badan baru, yang bagus ikut lakukan seleksi ulang kembali yang tidak bagus mungkin harus diselesaikan atau tetap di Kementerian Keuangan. Bagaimana pandangan Bapak apakah ini suatu solusi yang jitu? dan apakah ini momentumnya saat ini?” tanya nya dengan gamblang.

Dalam rapat dengan agenda memperkuat potensi penerimaan sektor perpajakan tahun 2023-2024 itu, Marwan menilai bahwa beberapa negara berhasil melakukan reformasi birokasi perpajakan serta perbaikan penerimaan negara melalui lembaga serupa. Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, apabila kemudian badan penerimaan negara atau badan pajak nasional dapat diwujudkan maka harus diawali oleh pemerintah untuk mengubah UUtentang Perpajakan.

“Di negara-negara lain kan terbukti berhasil ini. Apakah ini momentumnya? Kalau ini momentumnya, mungkin Presiden harus segera mengajukan kepada kita (DPR) untuk merevisi Undang-undang Pajak, kita ubah 1-2 pasal langsung kita bentuk (lembaga baru). Mungkin ini salah satu obat untuk memperbaiki pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Darussalam mengatakan bahwa wacana tersebut sebenarnya pernah ada dalam draf perubahan Rancangn Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  (UU KUP). Pengamat perpajakan sekaligus pendiri kantor konsultan pajak Danny Darussalam Tax Center ini menjelaskan bahwa menurut survei yang dilakukannya pada tahun 2020, tidak ada hubungan kinerja penerimaan pajak dengan model lembaga pengelolanya. Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah derajat otonomi dan good governance pada lembaga tersebut.

(Abdurrohman)

Read Previous

Anggota Komisi XI Apresiasi Atas Terlaksananya GNPIP 2023 di Purwakarta

Read Next

Komisi IX Jamin Menjaring Aspirasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Kesehatan