20 May 2024, 05:41

Audensi Dengan Komisi A DPRD Jateng, Forum BUMDes Bersama Pemalang Minta Keberpihakan Pemangku Kebijakan

daulat.co – Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Muhammad Sholeh menghadiri Audensi dan Kolaborasi Forum Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) Pemalang di salah satu rumah makan di Kecamatan Comal, Minggu 13 September 2020.

Kegiatan yang dihadiri seluruh pengurus BUMDes Bersama se-Kabupaten Pemalang merupakan ajang silaturahmi untuk membahas berbagai masalah terkini, berikut evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19.

Selain dihadiri Komisi A DPRD Jateng, kegiatan juga dihadiri Kepala Bapenda Jawa Tengah Kotot Rahmana, LPM Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim Semarang Dr Maskudi, Direktur Karakter Tajeer.id Hery Prabowo dan Kabid PMD Dispermades Pemalang Triyatno Yuliharso.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Sholeh menyambut baik kerja-kerja BUMDes Bersama Pemalang dalam mengelola usaha desa. Ia menekankan pentingnya menggali potensi dan mengakomodir bahan pangan lokal pada setiap usaha.

Sebab keberadaannya ebagai lembaga sosial, BUMDes harus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

“BUMDes ini lembaga komersil, diharapkan terus membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa,” kata Sholeh.

Sementara itu, Direktur BUMDes Bersama Pemalang Sardiyan menyatakan, audensi yang digelar merupakan upaya BUMDes menangkap setiap peluang usaha yang ada ada di Kabupaten Pemalang, khususnya potensi yang ada dari masing-masing kecamatan.

Terkait itu pula, pihaknya berharap adanya keberpihakan dari para pemangku kebijakan. Bagaimanapun, BUMDes Bersama tidak bisa maju tanpa dukungan dari eksekutif dan legislatif. Baik di tingkat desa, kecamatan kabupaten hingga di tingkat Propinsi Jawa Tengah.

“Kenapa kami berkata seperti itu, karena yang kami rasakan, secara umum belum mendapatkan perhatian serius dari Pemdes. Desa hanya untuk menggugurkan kewajiban perintah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” kata Sardiyan.

(Sumitro)

Read Previous

Kemenpora-Perguruan Tinggi Kerjasama Pengembangan Sport Science

Read Next

Kemendes PDTT Ingin Bupati Gorontalo Perkuat Ketahanan Pangan