20 May 2024, 00:53

Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Achsanul Qosasi dan Kejagung

Achsanul Qasasi

Achsanul Qasasi

daulat.co – Nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI. Achsanul Qosasi disebut kecipratan uang Rp 3 miliar.

Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/5/2020). Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora.

Selain dugaan aliran dana ke BPK, Ulum juga menyebut dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga itu uang untuk pengamanan perkara.

Penasihat Hukum terdakwa Imam Nahrawi awalnya menanyakan maksud pertemuan Ulum di Arcadia, Jakarta Selatan yang dihadiri Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) dan Johny Awuy (Bendahara KONI). Kata Ulum, pertemuan tersebut membahas permasalahan proposal bernilai puluhan miliar.

“Bahwa saya ditemui saudara Hamidy, Jonny Awuy di Arcadia ‎membahas permasalahan proposal Rp 25 miliar yang dicairkan bulan Desember 2017. Proposal Rp 25 miliar itu teperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pertama itu yang harus diketahui. 2017 akhir itu pencairannya,” ungkap Ulum saat bersaksi.

Dikatakan Ulum, Hamidy bersama Lina Nurhasanah selaku Wakil Bendahara Umum KONI saat itu menemuinya sekitar bulan Januari atau Februari. Dua pejabat KONI tersebut saat itu menyampaikan kepada Ulum mengenai adanya temuan BPK dan Kejaksaan Agung terkait anggaran di Kempora.

“Bulan Januari – Februari saya ditemui Lina sama Hamidy bahwa ada temuan disana yang harus segera diselesaikan. Kejaksaan Agung sekian, BPK sekian dalam rangka pemenuhan penyelesaian perkara. Karena mereka bercerita temuan ini tidak ditanggapi oleh Sesmenpora kemudian bercerita untuk disampaikan ke pak menteri”

“Saya kemudian mengenalkan seseorang kepada Lina meminjamkan uang untuk mencukupi uang itu dulu. Saya meminjamkan uang atas nama saya mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK, itu yg harus dibuka,” tambah Ulum.

Majelis hakim lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara detail pengakuannya. “Saudara saksi tolong detail ya, sekian sekian itu berapa? saudara tau ngga?,” ucap hakim Rosmina.

“Tau yang mulia. BPK nya Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp 7 miliar yang mulia,” jawab Ulum.

Ulum tak merinci asal muasal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.

“Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar.  Lainnya diambilkan dri uang KONI,” ujar Ulum.

Dalam persidangan, Ulum menyebut kesepakatan terkait pemberian uang itu terjadi antara Ending dan Fery Haju. Menurut Ulum, Ferry Hadju merupakan salah satu asisten deputi internasional di prestasi olahraga.

“(Fery Haju) salah satu asdep internasional di prestasi oleharaga yang biasanya berhubungan dengan orang kejagung itu, sama yang BPK (inisial) AQ  itu Mister Y. Mister Y itu kalau ceritanya Fery Haju itu kalau ngga salah Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung itu namanya Fery Kono, yang sekarang jadi sekretaris sekretaris KOI (Komite Olahraga Indonesia),” tutur Ulum.

Lantas Penasihat Hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut.‎ “Bisa disebutkan inisial QA orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum.

“Achsanul Qosasih,” jawab Ulum.

“Kalau yang Kejaksaan Agung?,” kata kuasa hukum kembali bertanya.

“Andi Togarisman,” jawab Ulum.

Ulum membenarkan puluhan saksi dari Kemenpora dan KONI telah diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan. Selain Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, juga Johnny E Awuy juga pernah diperiksa.

“Betul (pernah diperiksa). Tau (Pihak KONI diperiksa Kejaksaan Agung) karena itulah KONI meminta bantuan wasping,” ujar Ulum.

Sebelumnya terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta ada aliran dana Rp 7 Miliar dari Kemenpora untuk menyelesikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Itu disampaikan Kepala Bagian Keuangan KONI, Eny Purnawati pada sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI dengan terdakwa Mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dalam persidangan itu terdakwa mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Eny di KPK soal uang pinjaman untuk mengurus kasus di Kejaksaan Agung.

“Ibu mengatakan disini (BAP) saya diberitahu Pak Johnny E Awuy (Bendahara KONI) bahwa ada pinjaman KONI sebesar Rp 7 M untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan,” tanya Imam di persidangan.

“Iya,” jawab Eny.

Kemudian Imam menanyakan soal pemanggilan Eny oleh kejaksaan sampai dua kali. “Kasus apa?” tanya Imam.

“Setau saya bantuan KONI dari Kemenpora tahun 2017,” jawab Eny.

Dugaan korupsi dana bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI sekitar Rp 26 miliar diketahui merupakan salah satu kasus di Kemenpora yang ditangani Pidsus Kejaksaan Agung. Kasus  bermula dari proposal KONI Pusat tertanggal 24 Nopember 2017 kepada Menpora Imam Nahrawi yang berisi permohonan bantuan senilai Rp 26.679.540.000,00.

Pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora Imam Nahrawi memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut. Ini mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.

Kemenpora melalui Biro Perencanaan kemudian melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Desember 2017, Kemenpora menggulirkan dana bantuan hingga Rp 25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI. Penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring prestasi atlet jelang Asian Games 2018.

Namun diduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Diduga sejumlah oknum dari Kemenpora RI dan KONI Pusat membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif. Modusnya diduga melalui pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang.

Hingga berita ini diturunkan, baik Acshanul Qosasih dan Adi Togarisman belum memberikan tanggapan.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Cegah Covid-19, Dandim Pemalang Ajak Media Online & Pegiat Media Sosial Gugah Kesadaran Masyarakat

Read Next

PAC Ansor Salurkan Bantuan ke Anggota & Pengurus se-Kecamatan Pemalang