29 September 2023, 21:52

AMPERA: Apa Kapasitasnya Difasilitasi Mobil Dinas? ASN Bukan, Pejabat Bukan

Sekda Pemalang

Sekda Pemalang

daulat.co – Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) Heru Kundimiarso meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut adanya dugaan penyalahgunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ia mengungkapkan mobil dinas yang diduga disalahgunakan. Salah satunya adalah Fortuner FR-Z dengan plat nomor polisi G 7188 ZA yang dibeli dari uang rakyat. Mobil diduga sudah berbulan-bulan dipakai oleh ‘orang dekat’ Bupati Pemalang, namun tidak ada kejelasan statusnya.

“Apa kapasitasnya orang itu sampai harus difasilitasi mobil dinas? PNS bukan, ASN bukan, pejabat bukan, apa nggak lucu? Ini sudah termasuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Kundhi kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

AMPERA mendesak agar mobil dinas yang disalahgunakan itu secepatnya dicabut dan difungsikan sebagaimana mestinya. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo juga diminta untuk taat aturan dan tidak seenaknya saja dalam membuat kebijakan.

AMPERA mengultimatum, jika penarikan mobil dinas tersebut tidak segera dilakukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan meminta APH untuk memproses secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015, mobil dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.

Merujuk pada Permenkeu mobil dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Mobil dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui ponselnya Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Tito Suharto terkait perihal tersebut mengatakan tidak tahu-menahu.

(Abimanyu)

Read Previous

Pemekaran Papua Jadi Tantangan Besar Bagi Kemenhub

Read Next

Komisi IV Minta Pemprov Sulteng Waspada Ancaman PMK