
daulat.co – Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM) yang menjerat Bambang Kayun.
“Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini (2/5/2023) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa. Tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan dilimpahkannya ke pengadilan. “Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menetapkan AKBP Bambang Kayun (BK) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. KPK menduga Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar hingga mobil mewah.
Diduga, Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp 6 miliar pada tahun 2016 dan satu unit mobil mewah dari tersangka Polri, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) secara bertahap. Saat itu, pasangan suami istri tersebut sedang berperkara di Polri.
Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Uang itu diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang Kayun bahkan pernah membocorkan hasil rapat di Kepolisian agar dijadikan materi gugatan Emilya Said dan Herwansyah. Tak hanya itu, Bambang Kayun juga membantu Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dari proses hukum.
Hingga kini, Emilya Said dan Herwansyah masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO Mabes Polri. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pasutri tersebut.
KPK juga menduga Bambang menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar dari sejumlah pihak ketika masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Lembaga antikorupsi juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Rangga)