20 May 2024, 00:44

Action Plan Pinangki untuk Djoko Tjandra Ungkap Nama Burhanuddin dan Hatta Ali

Pengadilan Tipikor Jakarta

Pengadilan Tipikor Jakarta

daulat.co – Nama Burhanuddin (BR) dan Hatta Ali (HA) muncul dalam ‘action plan’ terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam skema pengurusan fatwa tersebut Pinangki melakukannya bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking. Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019 lalu sebanyak tiga kali. Andi Irfan Jaya dalam pertemuan di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur pada 25 November 2019 itu menjelaskan 10 action plan kepada Djoko Tjandra.

Namun dalam dakwaan, tidak disebutkan jabatan detail Burhanuddin dan Hatta Ali. Burhanudin hanya disebutkan sebagai pejabat di Kejakgung, sementara Hatta Ali disebutkan sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA).

“Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planing berupa action plan yang diajukan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra dengan menggunakan sarana. fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Action pertama yakni, penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya). Akta kuasa jual sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Dalam action kedua, disebutkan nama Burhanudin (BR). Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari. Pejabat Kejaksaan Agung itu nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

Pada action ketiga disebutkan bahwa Burhanudin nantinya mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

“Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020,” ucap jaksa.

Sementara pada action keempat tertera skema pembayaran 25 persen konsultan fee Pinangki USD 250 ribu. Hal tersebut merupakan pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

Dalam action kelima tertera skema pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu untuk mengkondisikan media. Selanjutnya, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.

Kemudian dalam action ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan yakni Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan Jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

Dalam poin aksi kedelapan adalah security deposit cair yaitu sebesar 10 ribu dolar AS. Artinya,  Djoko Tjandra bakal membayar uang tersebut apabila action plan kedua, ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra. Aksi ini akan dilaksanakan pada 26 Maret – 5 April 2020.

Pada poin aksi kesembilan, Djoko Tjandra disebutkan kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Rencananya poin aksi ini akan dilaksanakan pada April-Mei 2020. Penanggung jawab poin aksi kesembilan ini adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra.

Pada poin aksi terakhir, tertera pembayaran fee 25 persen yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action plan kesembilan. Penanggung jawab adalah Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

Namun, klaim jaksa, kesepakatan action plan tersebut tidak terlaksana satu pun. Padahal, kata jaksa, Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar USD 500 ribu. Pada Desember 2019 Djoko Tjandra membatalkan rencana aksi dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan ‘NO’ kecuali action plan poin ketujuh dengan tulisan tangan ‘bayar nomor 4,5’ dan action kesembilan dengan tulisan ‘bayar 10 M’ yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia.

“Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” tutur jaksa.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Jokowi Ajak Negara PBB Bersatu Hadapi Pandemi Covid-19

Read Next

Jokowi Minta Pelaksanaan Food Estate Dilihat Secara Keseluruhan