3 June 2023, 18:12

Aa Umbara dan Anak Kompak Sakit, Bos PT Jagat Dir Gantara Masuk Bui

Rutan Cabang KPK Kavling C1 – dok KPK

daulat.co – Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG) dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Totoh ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitansya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka Totoh ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, Totoh akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021,” ujar Alex, sapaam Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Sedianya penyidik hari ini juga memeriksa Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW). Namun, dua tersangka kasus ini tak hadir dengan dalih sakit. Atas ketidakhadiran itu, penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap keduanya.

“KPK mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” tegas Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Ketiganya diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. Sementara Andri diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar, dan Totoh sekitar Rp 2 milliar.

Atas perbuatan, Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Sementara Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Covid-19

Read Next

Eks Mensos Juliari dan 2 Anak Buah Segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Tipikor Jakarta