29 March 2024, 06:48

Ulum Ragukan Keterangan Saksi Pegawai Kemenpora

Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan K4 KPK

daulat.co – Terdakwa Miftahul Ulum meragukan kesaksian Pegawai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Alverino Kurnia soal penerimaan uang kepadanya.

Asisten Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi itu meragukan kesaksian tersebut lantaran Alverino tak pernah melihat penyerahan uang secara langsung, hanya berdasarkan cerita dari Lina Nurhasanah selaku Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Tadi jelas ketika kami meminta ketegasan dia (Alverino), dia mengatakan bahwa hanya mendengar cerita itu. Saya rasa unsur saksi kan sama-sama kita pahami mendengarkan dari orang itu kan belum tentu valid,” ungkap Ulum melalui tim penasihat hukumnya, Laradi Eno usai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Dalam sidang lanjutan Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Alverino menerangkan bahwa Ulum pernah menerima uang Rp 300 juta dan Rp 2 miliar untuk keperluan Imam Nahrawi.

Laradi Eno lantas meminta JPU KPK untuk menghadirkan Lina Nurhasanah bersama dengan Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI ke muka persidangan. Sebab, kata Laradi, kedua orang itu sama-sama tahu uang yang dijelaskan oleh Alverino itu siapa yang menerimanya dan untuk keperluan apa.

“Ya nanti kita lihat apa yang dimaksud dari pada itu. Nanti fakta persidangan yang akan menentukan. Sehingga kita mendengar keterangan Lina sama tidak dengan keterangan Hamidy. Biar kemudian kebenaran itu ada. Sebenarnya barang ini ada di siapa dan siapa yang menikmati,” ujar Laradi.

Alverino dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa Miftahul Ulum pernah meminta uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima, Lina Nur Hasanah. Dia juga melihat Ulum datang langsung ke ruangan Lina dan keluar membawa bungkusan yang di dalamnya berisi uang.

“Pernah, ya Pak Ulum minta uang katanya begitu,” tutur Alverino menirukan ucapan Lina.

Alverino mengatakan, uang yang diberikan ke Ulum bukanlah uang pribadi Lina, tetapi berasal dari kas milik Satlak Prima. Alverino sekain itu juga mengaku pernah diperintah Lina Nurhasanah mengantarkan uang Rp 2 miliar ke kantor Arsitek. Berdasarkan keterangan Lina, uang itu diminta oleh Miftahul Ulum.

“Iya Pak Ulum, Bu Lina ceritanya Pak Ulum,” kata dia.

Menurut Alverino dalam kwitansi pembayaran tertulis pembangunan rumah menteri Menpora yang saat itu dijabat oleh Imam Nahrawi. Uang pembayaran itu berasal dari anggaran Satlak Prima.

“Yang saya tahu dari Ibu Lina untuk rumah pak menteri,” ungkap dia.

Miftahul Ulum dalam perkara ini didakwa bersama-sama dengan Mantan Menpora Imam Nahrawi menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy.

Uang itu terkait dengan proprosal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games dan Asian Para Games 2018 serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada tahun 2018.

Ulum juga didakwa bersama-sama Imam menerima gratifikasi sekitar Rp 8,648 miliar.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

‘Pisang Terakhir’, Mengajak Manusia Menjadi Pembelajar

Read Next

Tingkatkan Gerakan Dakwah Muhammadiyah, Lazismu-Uhamka Gelar Pelatihan & Pendampingan Dai Perkotaan