8 May 2024, 10:32

Suap PAW Anggota DPR, KPK Periksa Kader PDIP Donny Tri Istiqomah

Gedung KPK

Gedung KPK

daulat.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap kader PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Donny yang merupakan advokat dan mantan Caleg PDIP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful.

Donny adalah salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Namun, Donny akhirnya dilepaskan dan berstatus saksi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Tak hanya Donny, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Retno Wahyudiarti, dan dua pihak swasta bernama Tonidaya dan Moh Ilham Yulianto. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Saeful.

KPK sebelumnya menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta. Diduga Wahyu sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Kunker di Batam, Menag Disambut Ribuan Siswa Madrasah

Read Next

Di Batam, Menag Resmikan Rumah Moderasi Beragama