29 March 2024, 11:39

Sinergi Dengan Tim DVI Polri, Dukcapil Terbitkan Akta Kematian 53 Korban SJ-182

Konpers Identifikasi Korban Sriwijaya Air

Konpers Identifikasi Korban Sriwijaya Air

daulat.co – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya membantu penuh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri dalam mengidentifikasi korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Sejauh ini, Tim DVI Polri sudah berhasil mengidentifikasi 53 korban Sriwijaya Air. Meski ditekankan Zudan, dalam proses identifikasi korban bencana ini tidak mudah, sebab korban dalam kondisi tidak memungkinkan lagi untuk dikenali.

Tim Dukcapil Kemendagri, memberikan hak akses yang seluas-luasnya agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari KTP-el korban yang ada di data centre Dukcapil.

“Alhamdulillah kami berterima kasih kepada Tim DVI Polri yang telah bersinergi dengan Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” terang Zudan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Januari 2021.

Diungkapkan, kerjasama Tim Dukcapil dengan Tim DVI Polri dilakukan untuk mengenali korban dengan metode pencocokkan data korban melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA.

“Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari,” kata Zudan.

Tugas Tim Dukcapil, setelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri, juga dilakukan dengan menerbitkan dokumen kependudukan. Antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi yakni sebanyak 53 orang.

Zudan menambahkan, jika diperlukan pihaknya juga akan menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru hingga KTP bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis.

Keluarga korban, lanjutnya, tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diurus oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online.
Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File Dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp (WA).

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, sehingga setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK,” kata Dirjen Zudan.

Dukcapil sendiri telah menerbitkan 53 akta kematian korban SJ-182. Dimana 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah, dan masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban.

(Sumitro)

Read Previous

Suap Bansos Covid, KPK Periksa Direktur PT Pertani & Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR

Read Next

Ahmad Sahroni: Perilaku Ambroncius Ciderai Pancasila & Keberagaman NKRI