19 March 2024, 13:28

PBNU Ingatkan Pemerintah Untuk Menjaga Stabilitas Politik

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj - dok NU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj – dok NU

daulat.co – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengapresiasi dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya soal investasi minuman keras.

Namun demikian, PBNU mengingatkan pemerintah ke depan untuk tidak gegabah atau sembrono dalam merumuskan berbagai kebijakan. Alangkah baiknya jika setiap merumuskan kebijakan, pemerintah mendengarkan masukan dari semua pihak.

PBNU mengingatkan demikian pasalnya sejak perencanaan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja hingga aturan turunannya seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah sama sekali tidak pernah melibatkan NU untuk bisa memberikan masukan.

“Ini yang saya khawatirkan dengan Omnibus Law antara lain turunan UU (Cipta Kerja) ini. Karena Omnibus Law itu dibikin dan digodok oleh sekelompok orang tertentu saja. Tidak ada orang lain. Kelompok kapitalis-lah kira-kira,” tegas Kiai Said sebagaimana dilansir laman NU kemarin.

Ia menyebutkan, dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja hingga terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021,  PBNU tidak pernah berbicara atau meminta masukan kepada NU untuk membahas berbagai pertimbangan. Bahkan, bukan hanya NU, Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya juga tidak diajak urun rembug.

“Tidak pernah berbicara pertimbangan, selain pertimbangan keuntungan atau kapitalis. (Pihak) yang mengonsep Omnibus Law itu tidak pernah mengajak NU, Muhammadiyah, dan ormas lain atau dari kalangan perguruan tinggi. Tidak ada. Ini salah satu akibat dari Omnibus Law,” tegas Kiai Said.

Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menambahkan, PBNU tidak pernah diajak runding oleh pemerintah untuk membicarakan berbagai kemungkinan yang terjadi sebagai implikasi dari peraturan yang akan dibuat.  

“Termasuk hari ini ketika pemerintah mengeluarkan Perpres, PBNU sama sekali tidak diajak bicara,” ungkap Kang Helmy, sapaan akrabnya.

Atas dasar itu pula, dirinya secara khusus memberikan perhatian ketika masalah investasi miras gaduh dan mengingatkan pemerintah ke depan. Sebisa mungkin, sebelum mengambil kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, setidaknya dikonsultasikan dengan ormas untuk diminta masukan dan pendapat.

Jika pemerintah berkenan melakukan konsultasi atau meminta masukan dan pendapat dari para tokoh di berbagai ormas, PBNU meyakini tidak akan menimbulkan kegaduhan seperti beberapa waktu lalu akibat Perpres yang memuat aturan pembukaan investasi industri miras. 

“Kita juga tidak menghendaki bangsa kita yang sedikit-sedikit gaduh. Karena kita memerlukan stabilitas politik yang baik untuk menghadapi krisis yang ada, sehingga kita bisa lebih cepat memasuki kehidupan normal yang kita harapkan semua. Ini kan kalau kita selalu gaduh, kapan kita akan cepat melakukan recovery masalah Covid-19,” pungkas Helmy.  

(M Nurrohman)

Read Previous

Tren Covid-19 Membaik, DPR Dorong Pertunjukan Seni Budaya Dibuka Secara Bertahap

Read Next

Haramkan Jual Beli Jabatan di Kemenag, Gus Yaqut Gandeng KPK Untuk Pencegahan