29 March 2024, 06:51

Lampiran Perpres Soal Industri Miras Dicabut, PAN Apresiasi Presiden Jokowi

daulat.co – Fraksi PAN mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut dan membatalkan lampiran Perpres berkenaan dengan izin investasi Miras. Pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah langkah konkrit yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini.

“Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut,” terang Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Maret 2021.

Menurutnya, pencabutan dan atau revisi lampiran Perpres bukan yang pertama dilakukan Presiden setelah diterbitkan. Karena itu, menjadi wajar jika muncul spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.

“Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden,” sebut Saleh.

Bagaimana pun, lanjut dia, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan.

“Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden. Padahal, kajian dan legal draftingnya pasti bukan presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” jelasnya.

Sejauh ini, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan.

Presiden RI Joko Widodo diketahui secara resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden sebagaimana dilansir Setkab, Selasa 2 Maret 2021.

Presiden mengungkapkan, dicabutnya Perpres Nomor 20 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya.

(Sumitro)

Read Previous

KPK Meyakini Buron Eks Caleg PDIP Harun Masiku Masih di Indonesia, Kapan Ditangkap?

Read Next

Menag Lantik Rektor IAIN Ponorogo, Rektor IAIN Malikussaleh & Rektor IAIN Pekalongan & Rektor IAIN Jurai Siwo Metro