
Mahkamah Agung
daulat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Harapan itu menyusul tak dikabulkannya pencabutan hak politik keduanya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI dalam putusan banding.
Demikian disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020). Dikatakan Ali, pencabutan hak politik tersebut merupakan salah satu permohonan Jaksa KPK yang tertuang dalam memori Kasasi.
“Harapan kami tentu Majelis Hakim tingkat Kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri Terdakwa,” kata Ali.
Memori kasasi atas perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina tersebut, kara Ali, telah diserahkan oleh jaksa KPK ke MA.
“Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali.
(Rangga Tranggana)