29 March 2024, 05:53

Kenaikan Iuran BPJS Perbuatan Melawan Hukum, Presiden Diminta Anulir Perpres 64

Lucy Kurniasari Anggota Komisi IX DPR RI

Lucy Kurniasari Anggota Komisi IX DPR RI

daulat.co – Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, dalam Perpres tersebut kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara iuran untuk kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021.

“Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” tegas Lucy dalam keterangannya yang diterima daulat.co, Rabu 13 Mei 2020.

Menurutnya, Pemerintah seharusnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan taat azas. Jika kemudian menerbitkan aturan baru, maka sama saja artinya jika Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA.

“Saya khawatir kalau Pemerintah memberi contoh tidak taat azas pada hukum, akan diikuti oleh rakyat. Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia,” tegas Lucy, anggota DPR RI dari Dapil Jatim 1.

Terkait hal itu pula, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menganulir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Ia juga meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum.

(M Abdurrahman)

Read Previous

Masih Banyak Kerumunan, Guspardi Gaus Sebut PSBB Kurang Berjalan Maksimal

Read Next

Eks Dirut PTPN III Dituntut 6 Tahun, Direktur PTPN III Dituntut 5 Tahun