29 March 2024, 07:19

Jika Benar Bupati Sabu Raijua Terpilih Adalah WNA, Pelantikannya Batal Demi Hukum

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus - dok DPR

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus – dok DPR

daulat.co Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai dan abai dalam proses verifikasi pasangan calon bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, kelalaiannya itu terjadi sampai penetapan calon terpilih.

“Kita minta kepada KPU agar dilakukan intropeksi dan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Kalau memang itu benar, ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 3 Februari 2021.

Menurut Gupardi, Indonesia tidak menganut sistem Undang-Undang Bipartit atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan. Karena itu ia mempertanyakan kebenaran apakah ada warga negara asing (WNA) dan memiliki KTP Indonesia kemudian bisa lolos menjadi calon kepala daerah.

“Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hukum,” tegasnya.

Legislator dapil Sumatera Barat II menyebut pelanggaran administrasi negara dalam hal ini sangat serius. Sebab semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupatinya jika KPU dapat mendeteksi dari awal.

Apalagi, calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya 3 pasang, tidak sama dengan pemilihan anggota legislatif yang bisa mencapai 8 sampai 10 orang per dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti.

Guspardi mendesak permasalahan WNA menjadi kepala daerah ini diusut hingga tuntas. Apakah dokumen-dokumen yang disampaikan kepada KPU asli atau palsu. Sebab jika asli saja akan bermasalah karena Orient Patriot Riwu Kore adalah WNA, apalagi palsu. Meski diduga Orient telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya.

“Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindak lanjuti proses hukumnya itu,” ucapnya.

Ditambahkan, kasus ini merupakan kasus baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan Pilkada. Apalagi KPUD sudah menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabua Raijua. Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48.3 persen. KPU pusat harus membatalkan keputusan KPUD setempat sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang.

Karenanya, semua keputusan KPUD mulai dari SK penetapan calon sampai SK penetapan calon terpilih batal demi hukum. DKPP juga harus memberi sangsi baik kepada anggota KPUD maupun Bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnnya.

Dengan terkuaknya kasus ini, lanjut Guspardi, hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi warning kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan, sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi.

“Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi. Polisi juga harus turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidananya,” tegasnya.

(Sumitro)

Read Previous

Ssst, Selain PDIP Ada Politikus Parpol Lain ‘Main’ Bansos Covid-19

Read Next

Politisi Gerindra Acungi Jempol, Kebijakan Investasi 2020 Tidak Jawa Sentris