28 March 2024, 16:42

Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo Terima Suap Ratusan Ribu Dollar dari Djoko Tjandra

daulat.co – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu itu untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) Yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Demikian terungkap saat penuntut umum (JPU) Wartono membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2020). Uang tersebut diterima Napoleon melalui perantara Tommy Sumardi.

Perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Brigjen Prasetijo dalam surat dakwaan disebut menerima uang senilai USD 150 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

“Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah S$200.000 dan US$270.000 dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima US$150.000 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H. Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, uang suap tersebut dilakukan dengan maksud agar Napoleon dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) Yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga Napoleon memerintahkan pihak Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri. Seharusnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Napoleon bisa meringkus Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung.

“13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM),” ungkap Jaksa.

Pada April 2020, Joko Soegiarto Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Joko Soegiarto Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri, karena sebelumnya Joko Soegiarto Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. 

“Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri,” ujar Jaksa.

Irjen Napoleon Bonaparte setelah menerima uang dari Djoko Tjandra kemudian memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1000/V/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data, yang ditandatangani oleh Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

“Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan 1-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud dinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi,” ujar Jaksa.

Irjen Napoleon Bonaparte kemudian kembali memerintahkan anggotanya, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor B/1030/V/2020/NCB-Div Hl tanggal 4 Mei 2020, perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang ditandatangani oleh atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

“Adapun isi surat tersebut pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice,” kata Jaksa.

Atas perbuatan itu, Irjen Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Kuartal III Pertumbuhan Ekonomi Alami Tren Positif

Read Next

Hapus DPO, Djoko Tjandra Beri ‘Pelicin’ Pejabat NCB Interpol Indonesia