29 March 2024, 06:07

Eks Bupati Cirebon Sunjaya jadi Tersangka Pencucian Uang

daulat.co – Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra kembali dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam perkara itu, lembaga antikorupsi menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto sebagai pesakitan. Sunjaya dalam perkara itu dijatuhi oleh Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5 tahun pidana penjar dan Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

“KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, kata Laode, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.

Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon diduga menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar. Secara rinci, Sunjaya menerima suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC). Suap ini diberikan terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sunjaya selain itu juga diduga menerima hadiah atau janji senilai Rp 4 miliar. Penerimaan itu diduga terkait perizinan properti di Cirebon.

Selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, Sunjaya juga diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41,1 miliar dari sejumlah pihak. Gratifikasi yang diterima Sunjaya itu berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp 3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta sekitar Rp 500 juta terkait perizinan galian.

“Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar,” ujar Laode.

Diduga hasil suap dan gratifikasi yang diterima Sunjaya itu kemudian ditempatkan di rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya. Sunjaya selain itu juga memerintahkan bawahannya membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.

Tak hanya itu, sambung Laode, Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan, yaitu: Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. Kendaraan tersebut diatasnamakan pihak lain.

Atas dugaan itu, Sunjaya dijerat denga Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan,” kata Laode.

Terkait proses penyidikan kasus yang menjerat Sunjaya, KPK telah melayangkan permintaan cegah berpergian ke luar negeri terhadap General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung dan Rita Susana selaku camat Beber kabupaten Cirebon. Pencegahan terhitung sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019.

“Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang,” tandas Laode. (Rangga Tranggana)

Read Previous

BKN: Buatlah Perencanaan Yang Menggembirakan, Memudahkan dan Penuh Kepastian

Read Next

Menko Polhukam Jamin Keamanan di Wamena