29 March 2024, 19:48

Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

daulat.co – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menyatakan jika Sofyan tak terbukti melakukan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Demikian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan terdakwa Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 4 Oktober 2019.

Oleh Majelis hakim Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono.

Menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Majelis Hakim menilai, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. 

Selain itu, Sofyan juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Sofyan juga disebut tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Sebelumnya, Sofyan dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa pada KPK bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Atas vonis itu, Sofyan langsung berdoa
dengan menengadahkan tangan di kursi terdakwa. Setelah sidang ditutup, Sofyan langsung memeluk tim pengacara dan kerabat.

“Saya bersyukur Allah kasih gg terbaik hari ini bebas. Bebas di luar dan bisa membuat yang terbaik untuk masyarakat. Saya bersyukur pada Allah dan pemerintah yang membantu proses ini selesai,” kata Sofyan usai persidangan.

Sementara itu, KPK akan mendiskusikan terlebih dahulu vonis Sofyan Basir, sebelum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak. Vonis bebas itu akan dipelajari lebih dahulu oleh lembaga antikorupsi.

“Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir. Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam dikonfirmasi terpisah.

Pun demikian, Laode memastikan bahwa pihaknya akan semaksimal mungkin membuktikan perbuatan Sofyan. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu,” ucap Laode.

(Rangga Tranggana)

Read Previous

Dua Siswa MAN IC OKI Raih Medali di SEAMO 2019

Read Next

Kemenag: PTKIN Akan Dirikan Rumah Moderasi