29 March 2024, 13:09

Buron Pemilik PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Ditahan di Rutan KPK

Samin Tan

Samin Tan

daulat.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan, Selasa (6/4/2021). Samin Tan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta.

Sebelum mendekam di sel tahanan, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK lama. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1,” ucap Karyoto.

Samin Tan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Samin Tan pada Senin (5/4/2021). Samin Tan diamankan setelah beberapa waktu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. Yang bersangkutan adalah DPO (masuk dalam daftar pencarian orang) KPK,” ujar Karyoto.

Samin Tan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan tersebut, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

 (Rangga Tranggana)

Read Previous

Pimpin ADPMET ke Komisi VII DPR RI, Ridwan Kamil Sampaikan Masukan RUU EBT

Read Next

Disinggung Rudy Hartono, KPK Sebut Yoory Pinontoan Sudah Tersangka Korupsi Tanah Munjul